You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi
photo Nurito - Beritajakarta.id

60 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 60 warga yang terjaring operasi tertib masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Senin (21/9). 

Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, operasi tertib masker dilakukan dengan melibatkan 28 personel gabungan gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan Ormas FKDM. 

Petugas Gabungan Gelar Apel Tertib Masker di Pulogadung

"Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya,  Senin (21/9).

Rinciannya 56 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan empat pelanggar lainnya memilih sanksi denda administrasi, masing-masing Rp 250 ribu.

Dijelaskan Widodo, kegiatan itu dilakukan oleh pihaknya di delapan lokasi, yakni di Jl TPU Pondok Ranggon. 

Kemudian di RW 05 Kelurahan Munjul, Jl Raya Cilangkap, Jl Pertigaan Kencur  Kelurahan Cipayung, Jl  Al Baidho Lubang Buaya, Jl Sajim  Kelurahan Bambu Apus. Selain itu Jl Raya Gempol dan Jl Raya Setu.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Bangunan Arena Padel di Kembangan Disegel

    access_time09-03-2026 remove_red_eye6796 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Puncak Arus Mudik Lebaran 2026 Diprediksi Terjadi Dua Kali

    access_time12-03-2026 remove_red_eye6176 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Atasi Sampah, Pemprov DKI Usulkan Pembangunan Tiga PLTSa

    access_time12-03-2026 remove_red_eye1409 personDessy Suciati
  4. 150 Personel Gulkarmat Atasi Kebakaran di Bintaro

    access_time14-03-2026 remove_red_eye1324 personTiyo Surya Sakti
  5. Pemprov DKI Terus Upayakan Jaga Stabilitas Harga dan Stok Pangan

    access_time13-03-2026 remove_red_eye1247 personAldi Geri Lumban Tobing