60 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi
Sebanyak 60 warga yang terjaring operasi tertib masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Senin (21/9).
Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,
Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, operasi tertib masker dilakukan dengan melibatkan 28 personel gabungan gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan Ormas FKDM.
Petugas Gabungan Gelar Apel Tertib Masker di Pulogadung"Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi
," ujarnya, Senin (21/9).Rinciannya 56 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan empat pelanggar lainnya memilih sanksi denda administrasi, masing-masing Rp 250 ribu.
Dijelaskan Widodo, kegiatan itu dilakukan oleh pihaknya di delapan lokasi, yakni di Jl TPU Pondok Ranggon.
Kemudian di RW 05 Kelurahan Munjul, Jl Raya Cilangkap, Jl Pertigaan Kencur Kelurahan Cipayung, Jl Al Baidho Lubang Buaya, Jl Sajim Kelurahan Bambu Apus. Selain itu Jl Raya Gempol dan Jl Raya Setu.
"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya.