You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
60 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi
photo Nurito - Beritajakarta.id

60 Pelanggar Aturan PSBB di Cipayung Disanksi

Sebanyak 60 warga yang terjaring operasi tertib masker di wilayah Cipayung, Jakarta Timur diberikan sanksi oleh petugas, Senin (21/9). 

Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi,

Kasatpol PP Kecamatan Cipayung, Widodo mengatakan, operasi tertib masker dilakukan dengan melibatkan 28 personel gabungan gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan, TNI/Polri dan Ormas FKDM. 

Petugas Gabungan Gelar Apel Tertib Masker di Pulogadung

"Hasilnya, sebanyak 60 warga yang tidak memakai masker diberikan sanksi kerja sosial dan denda administrasi," ujarnya,  Senin (21/9).

Rinciannya 56 pelanggar dikenai sanksi kerja sosial dengan menyapu jalan dan empat pelanggar lainnya memilih sanksi denda administrasi, masing-masing Rp 250 ribu.

Dijelaskan Widodo, kegiatan itu dilakukan oleh pihaknya di delapan lokasi, yakni di Jl TPU Pondok Ranggon. 

Kemudian di RW 05 Kelurahan Munjul, Jl Raya Cilangkap, Jl Pertigaan Kencur  Kelurahan Cipayung, Jl  Al Baidho Lubang Buaya, Jl Sajim  Kelurahan Bambu Apus. Selain itu Jl Raya Gempol dan Jl Raya Setu.

"Harapannya, sanksi ini bisa memberikan efek jera bagi pelanggar dan warga semakin mematuhi protokol kesehatan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye29151 personNurito
  2. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1978 personTiyo Surya Sakti
  3. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1914 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1209 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1178 personFakhrizal Fakhri